Dreams are renewable. No matter what our age or condition, there are still untapped possibilities within us and new beauty waiting to be born.

-Dale Turner-

Selasa, 01 Mei 2012

Aurat Wanita

Aurat wanita Menurut Al-Quran Dan Hadis:

Bulu Kening

Menurut Bukhari bahawa :

"Rasullulah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening." (Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari)

Kaki (tumit kaki)

"Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki(atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (An-Nur : 31)

Keterangan :

Menampakkan kaki dan menghayunkan/melenggokkan badan mengikut hentakan kaki.

Wangian

"Siapa sahaja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zina." (Riwayat Nasaii, Ibn Khuzaimah dan Hibban)

Dada

"Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain tudung hingga menutupi dada-dada mereka.” (An-Nur : ayat 31)

Gigi

"Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya." (Riwayat At-Thabrani)

"Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah". (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Muka dan Tangan

"Asma Binte Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasullulah : Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja." (Riwayat Muslim dan Bukhari)

Tangan

"Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya". (Riwayat At Tabrani dan Baihaqi)

Mata

"Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya." (An Nur : 31)

Sabda Nabi saw :

" Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya.Kamu hanya boleh pandangan yang pertama, pandangan seterusnya tidak dibenarkan." (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)

Mulut (suara)

"Janganlah perempuan-perempuan itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik." (Al Ahzab: 32)

Sabda Rasullullah saw :
"Sesungguhnya akan ada umat ku yang minum arak yang mereka namakan dengan yang lain, iaitu kepala mereka dilalaikan oleh bunyi-bunyian (muzik)dan penyanyi perempuan,maka Allah akan tenggelamkan mereka itu dalam bumi." (Riwayat Ibn Majah)

Kemaluan

"Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka." (An Nur : ayat 31)

"Apabila seorang perempuan itu sembahyang lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia ke dalam syurga daripada pintu-pintu yang ia kehendakinya." (Riwayat Al Bazzar)
"Tiada seorang perempuan pun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah." (Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibn Majah)

Pakaian

"Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti." (Riwayat Ahmad, Abu Daud,An Nasaii dan Ibn Majah)

"Sesungguhnya sebilangan ahli neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium baunya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Keterangan :

Wanita yang berpakaian tipis/jarang, ketat/ membentuk dan berbelah/membuka bahagian-bahagian tertentu.

"Hai nabi-nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak perempuan mu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab (baju labuh dan longgar) yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali. Lantaran itu mereka tidak diganggu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang." (Al Ahzab :ayat 59)
Rambut

"Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mahu menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Manfaat Jilbab bagi Kesehatan

Jilbab mencegah berbagai penyakit kulit. Kulit kita terdiri dari epidermis, dermis, dan subcotaneous layers. Banyaknya penyakit kulit di sebabkan oleh sinar matahari yang secara langsung terkena kulit terutama sinar UV. Apa lagi pada saat ini telah banyaknya lapisan ozon yang berkurang mengakibatkan semakin banyaknya sinar UV yang masuk ke bumi. Lapisan ozon berfungsi menyerap semua sinar bergelombang pendek agar tidak mengenai bumi. Sinar UV adalah sinar tak nampak yang merupakan bagian dari energi yang dipancarkan matahari. Sinar ini memiliki 3 panjang gelombang yang berbeda, yaitu; A,B,C. Panjang gelombang A berkisar 315-400 nm, gelombang jenis A menyebabkan kulit terbakar (sunburn) setelah terkena sinar matahari dalam waktu yang lama. Panjang gelombang jenis B berkisar antara 280-315 nm, gelombang jenis B menyebabkan kanker kulit setelah terkena sinar matahari beberapa tahun. Panjang gelombang C berkisar 150-280 nm, sinar jenis C adalah gelombang sinar yang paling berbahaya dan mematikan. Sinar UV jenis C biasa di gunakan dalam sterilisasi karena kemapuannya membunuh bakteri dan virus.
Sinar A dan B menyebabkan kanker kulit bagi manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sinar A menembus kulit lebih dalam dari pada B, akan tetapi daya rusaknya lebih rendah. Sinar A merusak sebagian sel yang di kemudian hari menyebabkan kanker kulit. Sinar B menyebabkan kanker kulit secara langsung, karena daya rusaknya lebih besar dari A, terutama bagi mereka yang terlalu sering terkena sinar matahari secara langsung.
Jilbab mencegah kontak lansung antara kulit dan cahaya matahari sehingga kulit terlindung dari bahaya terkena matahari secara langsung. Secara ilmiah terbukti bahhwa terkena sinar matahari secara langsung dapat menyebabkan berbagai macam penyakit kulit yang berbahaya bagi manusia. Diantaranya adalah:

a) Sunburn (terbakar sinar matahari)
Sunburn terjadi akibat sengatan matahari yang kadarnya melebihi daya tahan kulit terhadap UV. Seperti luka bakar karena api baik gejala maupun tingkatannya. Suburn terjadi pada orang berkulit cerah setelah terkena terik matahari kurang dari seperempat jam. Sedangkan orang berkulit coklat (gelap) mampu bertahan di bawah terik matahari yang sama selama 3-9 jam.
Gejala sunburn tidak nampak seketika setelah terkena sinar matahari, akan tetapi setelah beberapa waktu. Gejalanya bermula dari rasa perih dan muncul warna merah.
Rasa perih akan mencapai puncaknya setelah 6-48 jam tersengat matahari. Umumnya terjadi pembengkakan kulit, terutama kulit kaki. Biasanya terik matahari di iringi hembusan hawa panas, dan hal ini kadang mengakibatkan demam.

b) Solar keratoses(peradangan kulit luar karena matahari)
Bentuknya seperti sisik-sisik kasar yang nampak pada bagian kulit yang terbakar. Keadaan ini dapat berkembang menjadi kanker kulit yang menyerang sel gepeng squamous cell.
Radang juga sering dijumpai pada tempat-tempat yang berulang kali terkena sengatan sinar matahari, terutama punggung tangan dan wajah. Bagian wajah yang sering radang adalah hidung, tonjolan pipi, bibir atas dan dahi. Penyakit ini lebih sering terjadi pada orang yang bekerja di area terbuka dalam jangka waktu lama. Pencegahan dapat dilakukan dengan melindungi kulit dari radiasi sinar UV.

c) Solar urticaria(gatal-gatal karena matahari)
Penyakit ini terjadi pada laki-laki maupun perempuan, namun jarang terjadi. Kebanyakan kasus terjadi sebelum usia 40 tahun. Gejalanya langsung nampak seketika setelah terkena sengatan matahari. Penyakit ini biasa menyerang wajah dan punggung tangan. Kondisi ini akan semakin parah seiring dengan makin lamanya seseorang terkena sengatan matahari.

d) Photosensitivity(kulit sensitif terhadap matahari)
Sifat sensitif pada cahaya terjadi akibat reaksi tak wajar, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, antara kulit dan cahaya. Yang paling umum di dapati ialah reaksi antara sinar UV jenis B dengan sel-sel kulit. Efek yang timbul ialah kudis berwarna merah yang membengkak dan menimbulkan rasa nyeri. Hal ini dapat berlangsung dalam beberapa hari hingga berminggi-minggu.

e) Kanker kulit
Semua jenis kanker kulit adalah akibat dari terkena sinar matahari, terutama saat terik matahari dari pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore. Para ilmuan meyakini bahwa sinar UV dapat merusak DNA dalam sel-sel kulit dan mengubahnya menjadi tumor kanker. Adapun daerah yang paling potensial terkena kanker kulit ialah wajah, telapak tangan, lengan dan betis.
Kulit-kulit yang terkena sunburn lebih potensial terkena kanker kulit. Seperti mereka yang menjemur tubuhnya dalam keadaan telanjang secara berkala (sunbath).
Sinar-sinar tersebut dapat merusak atau minimal melemahkan sel-sel antibodi yang tersebar di permukaan kulit. Akibatnya, pertumbuhan tumor kanker pun semakin ganas. Sinar-sinar tersebut juga berpengaruh pada kesehatan kulit dan keindahannya.

f) Squamous cell carcinoma(kanker sel gepeng / sel squama)
Penyakit ini tergolong kanker kulit yang paling luas penyebarannya. Penderitanya kebanyakan orang yang sensitif terhadap matahari.
Penyakit ini di mulai dari peradangan kulit akibat terkena sinar matahari. Penyakit ini di mulai dari timbulnya sisi-sisik kecil yang muncul di wajah, telinga, dan tangan orang kulit putih, yang selama bertahun-tahun berjemur sambil telanjang di bawah sinar matahari.

g) In situ squamous cell carcinoma(kanker sel gepeng yang terlokalisir)
Juga dikenal dengan nama bonz. Sel-sel kankernya berkonsentrasi pada bagian luar kulit saja, luasnya berkisar antara satu hingga beberapa sentimeter. Penyebab utama dari kanker parsial ini adalah terkena sinar matahari yang mengandung UV.

h) Melanoma
Penyakit kanker yang berbahaya yang dapat diobati jika diketahui sejak dini. Ia merupakan pertumbuhan sel-sel kromatin pada lapisan luar kulit dan lapisan di bawahnya secara tak terkendali. Seperti halnya kanker lainnya, jenis ini mulanya seperti penyakit kulit, kemudian menyebar ke tempat-tempat lainnya seperti mata, mulut, dan otak. Penyakit ini dapat menjakiti semua umur, namun kebanyakan yang berumur 50-70 tahun. Korban yang meninggal dunia karenanya mencapai ratusan tiap tahun. Penyebab utama penyakit ini karena sering terkena sinar matahari ketika kanak-kanak.

Manfaat Jilbab menurut Islam

1. Selamat dari adzab Allah (adzab neraka)

“Ada dua macam penghuni Neraka yang tak pernah kulihat sebelumnya; sekelompok laki-laki yang memegang cemeti laksana ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, sesat dan menyesatkan, yang dikepala mereka ada sesuatu mirip punuk unta. Mereka (wanita-wanita seperti ini) tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Sedangkan bau surga itu tercium dari jarak yang jauh” (HR. Muslim).

Berpakaian namun telanjang, menutup sebagian tubuhnya, namun tetap menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya (menutup tubuh namun ketat.

2. Terhindar dari pelecehan atau mencegah dari perbuatan Zina

Tafsir Fii Zhilalil Qur'an : "Alloh memerintahkan kepada isteri-isteri nabi dan kaum muslimah umumnya agar setiap keluar rumah senantiasa menutupi tubuh, dari kepala sampai ke dada dengan memakai jilbab tudung yang rapat, tidak menerawang, dan juga tidak tipis. Hal demikian dimaksudkan untuk menjaga identitas mereka sebagai muslimah dan agar terpelihara dari tangan-tangan jahil dan kotor. Karena mereka yang bertangan jahil dan kotor itu, pasti akan merasa kecewa dan mengurungkan niatnya setelah melihat wanita yang berpakaian terhormat dan mulia secara islam."

Banyaknya pelecehan seksual terhadap kaum wanita adalah akibat tingkah laku mereka sendiri. Karena wanita merupakan fitnah (godaan) terbesar. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam,

“Sepeninggalku tak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Bukhari)

Jikalau wanita pada jaman Rasul merupakan fitnah terbesar bagi laki-laki padahal wanita pada jaman ini konsisten terhadap jilbab mereka dan tak banyak lelaki jahat saat itu, maka bagaimana wanita pada jaman sekarang??? Tentunya akan menjadi target pelecehan. Hal ini telah terbukti dengan tingginya pelecehan di negara-negara Eropa (wanitanya tidak berjilbab).

Dengan menutup aurat, mencegah kesempatan orang-orang yang bermata nakal dan mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan, semoga Alla swt melindungi kita dari perbuatan zina dan pelecehan dari orang-orang nakal.


3. Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga.

“Dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang menundukkan pandangannya, mereka tak pernah disentuh seorang manusia atau jin pun sebelumnya.” (QS. Ar-Rahman:56)

“Mereka laksana permata yakut dan marjan.” (QS. Ar-Rahman: 58)

“Mereka laksan telur yang tersimpan rapi.” (QS. Ash-Shaffaat: 49)

Jilbab

Pengertian Jilbab (Pakaian)

Secara terminologi, dalam kamus yang dianggap standar dalam Bahasa Arab, akan kita dapati pengertian jilbab seperti berikut :

1. Lisanul Arab : "Jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang dipakai wanita untuk menutupi kepada, dada dan bagian belakang tubuhnya."
2. Al Mu'jamal-Wasit : "Jilbab berarti pakaian yang dalam (gamis) atau selendang (khimar), atau pakaian untuk melapisi segenap pakaian wanita bagian luar untuk menutupi semua tubuh seperti halnya mantel."
3. Mukhtar Shihah : "Jilbab berasal dari kataJa lbu, artinya menarik atau menghimpun, sedangkan jilbab berarti pakaian lebar seperti mantel."

Dari rujukan ketiga kamus di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa jilbab pada umumnya adalah pakaian yang lebar, longgar dan menutupi seluruh bagian tubuh sebagaimana disimpulkan oleh Al Qurthuby: "Jilbab adalah pakaian yang menutupi

Pembahasan Ahli Tafsir

Setelah mempelajari pengertian umum dan pengertian secara terminologi tentang jilbab ada baiknya juga kita merujuk uraian para ulama tafsir mengenai jilbab, atau penafsiran mereka tentang surah Al Ahzab ayat 59:

1.Tafsir Ibnu Abbas : "Selendang atau Jilbab tudung wanita hendaklah menutupi leher dan dada agar terpelihara dari fitnah atau terjauh dari bahaya zina."

2.Tafsir Qurthuby : "Alloh SWT memerintahkan segenap kaum muslimah agar menutupi seluruh tubuhnya, agar tidak memperagakan tubuh dan kulitnya kecuali dihadapan suaminya, karena hanya suaminya yang dapat bebas menikmati kecantikannya."

3.Tafsir Ayatul Ahkam : "Memakai jilbab atau kerudung merupakan ibadah dalam rangka memenuhi firman Alloh Surah AL Ahzab ayat 59. Yang menegaskan bahwa bagi seorang Muslimah memakai jilbab itu sebanding dengan melaksanakan perintah sholat, karena keduanya sama-sama diwajibkan Al Qur'an. Apabila seorang muslimah menolak untuk memakai jilbab atau menutup auratnya, dan dengan sengaja untuk menentang hukum Alloh, berarti dia telh kafir atau murtad, karena menentang Al Qur'an. Apabila dia meninggalkan jilbab karena ikut-ikutan atau karena kelalaian belaka, dia termasuk orang-orang durhaka kepada Allah."

4.Tafsir Fii Zhilalil Qur'an : "Alloh memerintahkan kepada isteri-isteri nabi dan kaum muslimah umumnya agar setiap keluar rumah senantiasa menutupi tubuh, dari kepala sampai ke dada dengan memakai jilbab tudung yang rapat, tidak menerawang, dan juga tidak tipis. Hal demikian dimaksudkan untuk menjaga identitas mereka sebagai muslimah dan agar terpelihara dari tangan-tangan jahil dan kotor. Karena mereka yang bertangan jahil dan kotor itu, pasti akan merasa kecewa dan mengurungkan niatnya setelah melihat wanita yang berpakaian terhormat dan mulia secara islam."

Kesimpulan
Dari uraian ulama tafsir di atas dapat kita simpulkan bahwa :

1. Para ulama tafsir umumnya sependapat bahwa memakai tudung menutupi aurat selain muka dan telapak tangan merupakan kewajiban yang mendasar bagi setiap kaum muslimah, apabila mereka akan keluar rumah, atau dalam rumah sendiri jika ada tamu selain muhrim.

2.Tidak seorang pun para ulama yang berpendapat bahwa menutup aurat selain muka dan telapak tangan itu hanya kewajiban muslimah dalam sholat. Karena memang tidak ada satu pun dalil Al Qur'an dan Sunnah yang mengatakan demikian.

3. Bentuk atau fashion pakaian muslimah tidaklah diatur oleh Al Qur'an secara terperinci, yang utama adalah memenuhi syarat, yaitu menutupi seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan, tidak ketat, tidak tipis dan juga tidak membentuk lekuk tubuh (ketat).

Firman Allah SWT : "Dan katakanlah (pula) kepada wanita yang beriman supaya mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kehormatannya. Dan janganlah memperlihatkan perhiasan kecuali yang biasa nampak saja, dan hendaklah mereka menutupi dada dengan selendang. Dan janganlah memperlihatkan perhiasan kecuali kepada : 1. Suami, 2. Ayah, 3. Mertua laki-laki, 4. Anak Laki-laki Tiri, 5. Saudara laki-laki, 6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki dan perempuan 7. Sesama wanita, 8. Hamba Sahaya, 9. Pelayan (laki-laki) yang sudah tidak mempunyai keinginan kepada wanita (karena sudah tua), 10. Anak laki-laki yang belum terpengaruh dengan aurat wanita. Dan janganlah mereka (wanita) menghentakkan kaki supaya diketahui orang perhiasan mereka yang tersembunyi dan taubatlah kamu sekalian kepada Alloh wahai orang-orang yang beriman agar kamu mendapat kemenangan."[i] (QS. An Nur, 024:031)

Dalam ayat ini antara lain Allah memerintahkan pada kaum muslimah:

1. Agar tidak memamerkan perhiasan kecuali sekadar yang biasa terlihat darinya seperti cincin dan gelang tangan.
2. Wajib menutupi dada dan leher dengan selendang, kerudung atau jilbab.
3. Perhiasan hanya boleh diperlihatkan kepada sepuluh kelompok manusia yang disebutkan dalam ayat tersebut.
4. Jangan sengaja menghentakkan kaki agar diketahui atau didengar orang agar diketahui atau didengar orang perhiasan yang tersembunyi (gelang kaki dan lain-lain)

Pendapat Para Ulama
1. Ibnu Jarir At-Tabary (Wafat 310 H)

Kaum wanita tidak boleh memperlihatkan perhiasannya kepada laki-laki yang bukan muhrim, kecuali perhiasan zahir saja. Perhiasan itu ada dua macam, pertama yang tersembunyi seperti gelang tangan atau kaki, subang dan kalung. Kedua, yang
nampak. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ulama, antara lain ada yang berpendapat perhiasan yang nampak yaitu pakaian. Yang lainnya berpendapat
perhiasan zahir adalah cincin, sipat mata ([i]eye liner) dan muka. Sedangkan yang
lainnya lagi berpendapat, perhiasan yang nampak adalah muka dan telapak tangan.

2. Ibnu Araby (468-543 H)

Perhiasan ada 2 macam, asli dan buatan. Yang asli seperti muka yang merupakan induk sumber hiasan kecantikan. Dan hiasan buatan seperti pakaian, make up atau alat-alat kecantikan, dan lain-lain. Ada perbedaan pendapat ulama tentang hiasan yang nampak. Pendapat pertama, yaitu pakaian (Ibnu Mas'ud), kedua yaitu celak dan cincin (Ibnu Abbas), ketiga yakni muka dan tapak tangan.

3. Ibnu Katsir (Wafat 774 H)

Seorang wanita muslimah tidak dibolehkan memperlihatkan perhiasan kepada kepala
laki-laki yang bukan muhrim, kecuali perhiasan yang susah untuk menutupinya
seperti selendang dan baju (mengikut Ibnu Mas'ud) dan menurut Ibnu Abbas, muka
dan kedua telapak tangan serta cincin.

Demikianlh yang disimpulkan dari pendapat para ulama tafsir tentang aturan dan
hukum tentang perhiasan atau bagaimana tubuh wanita yang boleh terlihat oleh laki-
laki yang bukan muhrim, umumnya mereka berpendapat bahwa yang boleh terlih
pada tubuh wanita hanyalah muka dan telapak tangan serta perhiasan yang melekat
pada keduanya. Batasan demikian boleh dirujuk kepada hadits Nabi SAW yang
berbunyi :

"Diceritakan oleh Siti Aisyah r.a., bahwa adiknya yang bernama Asma binti Abu
Bakar pernah datang menghadap Rosululloh dengan berpakaian agak tipis, lalu
Rosululloh berpaling dan bersabda, 'Wahai Asma, bila seorang wanita telah baligh
tidak boleh lagi terlihat kecuali ini dan ini. Lalu Rosululloh SAW menunjukkan pada
muka dan tapak tangan beliau."
(H.R. Abu Dawud)

http://www.scribd.com/doc/3282739/PENGERTIAN-JILBAB-PEMBAHASAN-AHLI-TAFSIR