Pengertian Jilbab (Pakaian)
Secara terminologi, dalam kamus yang dianggap standar dalam Bahasa Arab, akan kita dapati pengertian jilbab seperti berikut :
1.
Lisanul Arab : "Jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang
dipakai wanita untuk menutupi kepada, dada dan bagian belakang
tubuhnya."
2. Al Mu'jamal-Wasit : "Jilbab berarti pakaian yang
dalam (gamis) atau selendang (khimar), atau pakaian untuk melapisi
segenap pakaian wanita bagian luar untuk menutupi semua tubuh seperti
halnya mantel."
3. Mukhtar Shihah : "Jilbab berasal dari kataJa
lbu, artinya menarik atau menghimpun, sedangkan jilbab berarti pakaian
lebar seperti mantel."
Dari rujukan ketiga kamus di
atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa jilbab pada umumnya adalah
pakaian yang lebar, longgar dan menutupi seluruh bagian tubuh
sebagaimana disimpulkan oleh Al Qurthuby: "Jilbab adalah pakaian yang
menutupi
Pembahasan Ahli Tafsir
Setelah
mempelajari pengertian umum dan pengertian secara terminologi tentang
jilbab ada baiknya juga kita merujuk uraian para ulama tafsir mengenai
jilbab, atau penafsiran mereka tentang surah Al Ahzab ayat 59:
1.Tafsir
Ibnu Abbas : "Selendang atau Jilbab tudung wanita hendaklah menutupi
leher dan dada agar terpelihara dari fitnah atau terjauh dari bahaya
zina."
2.Tafsir Qurthuby : "Alloh SWT memerintahkan
segenap kaum muslimah agar menutupi seluruh tubuhnya, agar tidak
memperagakan tubuh dan kulitnya kecuali dihadapan suaminya, karena hanya
suaminya yang dapat bebas menikmati kecantikannya."
3.Tafsir
Ayatul Ahkam : "Memakai jilbab atau kerudung merupakan ibadah dalam
rangka memenuhi firman Alloh Surah AL Ahzab ayat 59. Yang menegaskan
bahwa bagi seorang Muslimah memakai jilbab itu sebanding dengan
melaksanakan perintah sholat, karena keduanya sama-sama diwajibkan Al
Qur'an. Apabila seorang muslimah menolak untuk memakai jilbab atau
menutup auratnya, dan dengan sengaja untuk menentang hukum Alloh,
berarti dia telh kafir atau murtad, karena menentang Al Qur'an. Apabila
dia meninggalkan jilbab karena ikut-ikutan atau karena kelalaian belaka,
dia termasuk orang-orang durhaka kepada Allah."
4.Tafsir
Fii Zhilalil Qur'an : "Alloh memerintahkan kepada isteri-isteri nabi
dan kaum muslimah umumnya agar setiap keluar rumah senantiasa menutupi
tubuh, dari kepala sampai ke dada dengan memakai jilbab tudung yang
rapat, tidak menerawang, dan juga tidak tipis. Hal demikian dimaksudkan
untuk menjaga identitas mereka sebagai muslimah dan agar terpelihara
dari tangan-tangan jahil dan kotor. Karena mereka yang bertangan jahil
dan kotor itu, pasti akan merasa kecewa dan mengurungkan niatnya setelah
melihat wanita yang berpakaian terhormat dan mulia secara islam."
Kesimpulan
Dari uraian ulama tafsir di atas dapat kita simpulkan bahwa :
1.
Para ulama tafsir umumnya sependapat bahwa memakai tudung menutupi
aurat selain muka dan telapak tangan merupakan kewajiban yang mendasar
bagi setiap kaum muslimah, apabila mereka akan keluar rumah, atau dalam
rumah sendiri jika ada tamu selain muhrim.
2.Tidak
seorang pun para ulama yang berpendapat bahwa menutup aurat selain muka
dan telapak tangan itu hanya kewajiban muslimah dalam sholat. Karena
memang tidak ada satu pun dalil Al Qur'an dan Sunnah yang mengatakan
demikian.
3. Bentuk atau fashion pakaian muslimah
tidaklah diatur oleh Al Qur'an secara terperinci, yang utama adalah
memenuhi syarat, yaitu menutupi seluruh tubuh selain muka dan telapak
tangan, tidak ketat, tidak tipis dan juga tidak membentuk lekuk tubuh
(ketat).
Firman Allah SWT : "Dan katakanlah (pula)
kepada wanita yang beriman supaya mereka menundukkan pandangannya, dan
memelihara kehormatannya. Dan janganlah memperlihatkan perhiasan kecuali
yang biasa nampak saja, dan hendaklah mereka menutupi dada dengan
selendang. Dan janganlah memperlihatkan perhiasan kecuali kepada : 1.
Suami, 2. Ayah, 3. Mertua laki-laki, 4. Anak Laki-laki Tiri, 5. Saudara
laki-laki, 6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki dan perempuan 7.
Sesama wanita, 8. Hamba Sahaya, 9. Pelayan (laki-laki) yang sudah tidak
mempunyai keinginan kepada wanita (karena sudah tua), 10. Anak laki-laki
yang belum terpengaruh dengan aurat wanita. Dan janganlah mereka
(wanita) menghentakkan kaki supaya diketahui orang perhiasan mereka yang
tersembunyi dan taubatlah kamu sekalian kepada Alloh wahai orang-orang
yang beriman agar kamu mendapat kemenangan."[i] (QS. An Nur, 024:031)
Dalam ayat ini antara lain Allah memerintahkan pada kaum muslimah:
1. Agar tidak memamerkan perhiasan kecuali sekadar yang biasa terlihat darinya seperti cincin dan gelang tangan.
2. Wajib menutupi dada dan leher dengan selendang, kerudung atau jilbab.
3. Perhiasan hanya boleh diperlihatkan kepada sepuluh kelompok manusia yang disebutkan dalam ayat tersebut.
4.
Jangan sengaja menghentakkan kaki agar diketahui atau didengar orang
agar diketahui atau didengar orang perhiasan yang tersembunyi (gelang
kaki dan lain-lain)
Pendapat Para Ulama
1. Ibnu Jarir At-Tabary (Wafat 310 H)
Kaum
wanita tidak boleh memperlihatkan perhiasannya kepada laki-laki yang
bukan muhrim, kecuali perhiasan zahir saja. Perhiasan itu ada dua macam,
pertama yang tersembunyi seperti gelang tangan atau kaki, subang dan
kalung. Kedua, yang
nampak. Dalam hal ini terdapat perbedaan
pendapat ulama, antara lain ada yang berpendapat perhiasan yang nampak
yaitu pakaian. Yang lainnya berpendapat
perhiasan zahir adalah cincin, sipat mata ([i]eye liner) dan muka. Sedangkan yang
lainnya lagi berpendapat, perhiasan yang nampak adalah muka dan telapak tangan.
2. Ibnu Araby (468-543 H)
Perhiasan
ada 2 macam, asli dan buatan. Yang asli seperti muka yang merupakan
induk sumber hiasan kecantikan. Dan hiasan buatan seperti pakaian, make
up atau alat-alat kecantikan, dan lain-lain. Ada perbedaan pendapat
ulama tentang hiasan yang nampak. Pendapat pertama, yaitu pakaian (Ibnu
Mas'ud), kedua yaitu celak dan cincin (Ibnu Abbas), ketiga yakni muka
dan tapak tangan.
3. Ibnu Katsir (Wafat 774 H)
Seorang wanita muslimah tidak dibolehkan memperlihatkan perhiasan kepada kepala
laki-laki yang bukan muhrim, kecuali perhiasan yang susah untuk menutupinya
seperti selendang dan baju (mengikut Ibnu Mas'ud) dan menurut Ibnu Abbas, muka
dan kedua telapak tangan serta cincin.
Demikianlh yang disimpulkan dari pendapat para ulama tafsir tentang aturan dan
hukum tentang perhiasan atau bagaimana tubuh wanita yang boleh terlihat oleh laki-
laki yang bukan muhrim, umumnya mereka berpendapat bahwa yang boleh terlih
pada tubuh wanita hanyalah muka dan telapak tangan serta perhiasan yang melekat
pada keduanya. Batasan demikian boleh dirujuk kepada hadits Nabi SAW yang
berbunyi :
"Diceritakan oleh Siti Aisyah r.a., bahwa adiknya yang bernama Asma binti Abu
Bakar pernah datang menghadap Rosululloh dengan berpakaian agak tipis, lalu
Rosululloh berpaling dan bersabda, 'Wahai Asma, bila seorang wanita telah baligh
tidak boleh lagi terlihat kecuali ini dan ini. Lalu Rosululloh SAW menunjukkan pada
muka dan tapak tangan beliau."
(H.R. Abu Dawud)
http://www.scribd.com/doc/3282739/PENGERTIAN-JILBAB-PEMBAHASAN-AHLI-TAFSIR


0 komentar:
Posting Komentar